Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan Judi Online - Tak Dukung Pemberantasan Judi ”Online”, Perusahaan Aplikasi Internet Terancam Denda Rp 500 Juta.

Pemberantasan Judi Online – Tak Dukung Pemberantasan Judi ”Online”, Perusahaan Aplikasi Internet Terancam Denda Rp 500 Juta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika jpslot138 mengumumkan akan mengenakan denda kepada perusahaan aplikasi internet sampai Rp 500 juta per konten dan denda kepada penyedia jasa internet berupa penutupan usaha apabila tidak kooperatif membantu menekan judi online (daring). Langkah ini kelanjutan dari strategi blokir atau putus akses konten oleh kementerian untuk memberantas judi daring di masyarakat.

”Sesuai tugas pokok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kami selama ini sudah mengupayakan strategi blokir. Kementerian/lembaga lain memiliki strategi berbeda untuk memutus rantai ekosistem judi daring,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024), di Jakarta.

Menurut Budi, denda kepada perusahaan aplikasi internet (over-the-top/OTT) senilai Rp 500 juta per konten termasuk besar. Semua OTT telah kooperatif. Hanya satu OTT yang tidak kooperatif, yaitu Telegram.

Padahal, belakangan sedang terjadi tren transaksi judi daring melalui Telegram. Google termasuk OTT yang kooperatif karena mereka kini telah memiliki teknologi yang memudahkan pelacakan judi daring.

Kepada para penyedia jasa internet (ISP), Kemenkominfo sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 3 ISP. Denda penutupan usaha bagi ISP tidak kooperatif yang membantu menekan judi daring dianggap bisa menimbulkan efek lebih jera.

ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan memperbarui daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo. Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP.

Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP.

”Nanti, nama-nama perusahaan ISP yang terkena denda penutupan usaha juga akan diumumkan,” katanya.

Budi menegaskan, situasi praktik judi daring di masyarakat Indonesia sudah darurat. Berdasarkan pengujian lapangan pada 2023-2024, Budi menjelaskan, 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif, termasuk konten judi daring dan pornografi.

Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judi daring. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan konten judi dalam laman pendidikan dan 22.714 sisipan konten judi pada laman pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait dengan judi daring kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023-22 Mei 2024. Kemenkominfo sekaligus mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain dua strategi tambahan itu, Budi mengatakan, sebenarnya masih ada satu lagi strategi yang akan Kemenkominfo terapkan, yakni pemblokiran protokol internet (IP) Kamboja yang selama ini diduga menjadi salah satu sarang produksi-distribusi konten judi daring ke Indonesia. Namun, strategi ini masih dalam kajian kementerian.

”Kekhawatiran kami, IP Kamboja diblokir, tetapi pendistribusian konten judi daring lewat (IP) negara lain. Masih dikaji dulu strategi ini,” kata Budi.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga mengatakan, masalah judi daring adalah masalah bersama sehingga pemerintah atau ISP tidak bisa bekerja sendiri. APJII mengusulkan ada satuan tugas yang isinya dari perwakilan pemerintah dan pelaku industri untuk membuat gebrakan solusi.

”Terkait ISP yang akan ditertibkan, saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri (Menkominfo Budi Arie Setiadi) dan Pak Dirjen (Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan). Saya minta daftar ISP yang terindikasi. APJII mengimbau anggotanya agar taat pada perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hanya saja, strategi memerangi judi daring juga jangan sampai merugikan bisnis swasta (OTT dan ISP).

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah menilai, dua strategi terbaru — denda kepada OTT dan penutupan usaha kepada ISP — sebagai pengakuan kegagalan peran Kemenkominfo menekan praktik judi daring. Dengan kata lain, Kemenkominfo ingin pihak swasta berperan lebih besar.

Hal yang perlu diperjelas lebih lanjut, menurut Ruby, adalah mekanisme pemberian denda dan penutupan usaha. ”Judi daring memang jangan sampai merugikan masyarakat. Hanya saja, strategi memerangi judi daring juga jangan sampai merugikan bisnis swasta (OTT dan ISP),” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *