Ekspotir Simpan Devisa – Rangsang Ekspotir Simpan Devisa di RI, Pemerintah Beri Insentif Pajak. Pemerintah terus mendorong stabilisasi nilai tukar di Tanah Air.
Terbaru, pemerintah merilis aturan insentif pajak sebagai rangsangan bagi eksportir sumber daya alam agar mau menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE di sistem keuangan dalam negeri.
Dengan makin banyak DHE yang tersimpan di dalam negeri, harapannya makin banyak pasokan mata uang dollar AS sehingga membantu stabilisasi nilai tukar rupiah.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya nexwin77 Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Adapun PP ini ditetapkan dan diundangkan Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024).
PP itu mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi eksportir SDA yang menaruh DHE di instrumen moneter atau instrumen keuangan di dalam negeri.
”Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan,” demikian tertulis pertimbangan presiden di dalam PP tersebut.
Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh nol persen dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5 persen. Adapun untuk periode 3-6 bulan akan dikenakan tarif 7,5 persen dan penyimpanan 1–3 bulan dikenakan tarif 10 persen.
Selain itu, PP ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenakan tarif PPh nol persen. Adapun untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenakan tarif 2,5 persen. Sementara penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif 5 persen.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Sutrisno mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak soal PP ini. Sebab, aturan ini baru keluar. Pihaknya masih harus menghitung terlebih dahulu manfaat yang diperoleh dari insentif pajak tersebut.
”Saya akan pelajari terlebih dahulu aturan ini,” ujar Benny dihubungi Kamis.
Tambahan instrumen
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyambut baik kehadiran PP insentif pajak untuk eksportir SDA agar simpan DHE di dalam negeri. Pemerintah dan BI jadi memiliki tambahan instrumen untuk menarik DHE lebih besar lagi masuk ke sistem keuangan Indonesia.
”Sehingga ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA meningkatkannya, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tetapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ditambahkan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti bahwa aturan insentif pajak ini diyakini bisa meningkatkan DHE lebih banyak ke sistem keuangan dalam negeri.
Ia menjelaskan, sebelum ada insentif pajak itu, BI sudah memiliki instrumen moneter untuk merangsang eksportir menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri melalui instrumen Term Deposit Valas. Melalui instrumen ini, BI memberi insentif bunga deposito yang kompetitif dengan bunga di luar negeri, agar eksportir tertarik menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri.
Destry menjelaskan, DHE yang masuk melalui TD Valas DHE stabil di kisaran 1,8 miliar–1,9 miliar dollar AS setiap bulan. ”Dengan PP, saya optimistis bisa lebih besar lagi,” ujar Destry.
TD Valas DHE mulai diberlakukan 1 Maret 2023. Jangka waktu TD Valas ini untuk pertama kali ditawarkan untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan.
Mengutip kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu (22/5/2024) ditutup pada level Rp 15.995 per dollar AS. Angka ini menguat 281 basis poins atau 1,72 persen dibandingkan perdagangan akhir April, yakni 30 April yang berada pada level Rp 16.276 per dollar AS.
Sebelumnya, sepanjang April, nilai tukar rupiah alami tren pelemahan. Pada 1 April nilai tukar rupiah berada pada level Rp 15.909 per dollar AS, tetapi di akhir bulan itu rupiah berada pada level Rp 16.276 per dollar AS.