Permohonan Izin Tambang Batubara

Permohonan Izin Tambang Batubara - BKPM: PBNU Ajukan Permohonan Izin Tambang Batubara di Kaltim. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi

Permohonan Izin Tambang Batubara – BKPM: PBNU Ajukan Permohonan Izin Tambang Batubara di Kaltim. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan, baru badan usaha dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengajukan permohonan izin tambang. Lokasinya di Kalimantan Timur. Permohonan ini dalam status diproses.

”Saat ini ormas keagamaan belum ada yang nexwin77 mendapatkan IUPK (izin usaha pertambangan khusus). Baru proses permohonan dari badan usaha PBNU,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, melalui pesan singkat, Rabu (5/6/2024).

Permohonan wilayah IUPK yang diajukan PBNU, menurut Yuliot, ialah lahan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Timur.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara, antara lain, berisi pasal yang memberi privilese kepada ormas keagamaan untuk memperoleh izin tambang.

Melalui aturan yang diundangkan pada 30 Mei 2024 ini, organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PKP2B.

Dalam PP disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali. Hak konsesi juga tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Badan usaha juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Adapun penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak PP berlaku.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menilai kebijakan pemerintah memberikan privilese kepada ormas keagamaan untuk mendapat izin tambang batubara sebagai terobosan dan langkah berani. Ia meyakini PBNU bisa menjalankan tanggung jawab tersebut. Salah satu alasannya adalah PBNU memiliki jaringan bisnis yang kuat.

”NU telah siap dengan sumber daya manusia mumpuni, perangkat organisasi lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut. Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada NU untuk mengelolanya,” tuturnya dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut pria yang biasa dipanggil Gus Yahya itu, perangkat organisasi NU menjangkau hingga tingkat desa. NU juga memiliki lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

Selain itu, Gus Yahya menambahkan, NU mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab. PBNU juga menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Sementara itu, sejumlah ormas keagamaan lain cenderung berhati-hati dalam merespons terbitnya PP No 25 Tahun 2024. Pengurus Pusat Muhammadiyah, misalnya, menyatakan tidak akan tergesa-gesa serta mengukur kemampuan diri jika memang mendapat penawaran izin tambang.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, hanya badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penawaran prioritas IUPK.

Apabila keduanya tak berminat, merujuk aturan itu, baru diberikan kepada swasta yang harus melalui lelang. Atas dasar ketentuan tersebut, munculnya badan usaha ormas keagamaan sebagai pihak yang mendapat penawaran prioritas IUPK, menurut Bisman, patut dipertanyakan.

”Dari aspek formil, (selain BUMN dan BUMD) hanya bisa dapat dengan lelang. Kalau tidak lelang, artinya melanggar undang-undang. Andaikan satu waktu terjadi penyimpangan dan dinyatakan kerugian negara, akan repot nantinya,” tutur Bisman.

Bisman menambahkan, pihak mana pun, termasuk badan usaha ormas, selama ini sebenarnya boleh-boleh saja untuk mengajukan permohonan mendapat IUPK, asalkan memenuhi syarat. Artinya, sebagai swasta serta prosesnya melalui lelang. Ia juga menyangsikan, apakah dengan diberikannya hak istimewa izin tambang kepada ormas keagamaan, masyarakat lantas sejahtera.

”Mestinya (dalam industri pertambangan), fokus memperbaiki tata kelola tambang dan membersihkan tambang dari korupsi. Jangan sampai, keterlibatan ormas keagamaan ini malah menimbulkan korupsi baru, misalnya karena (sejak awal) tak dilakukan lelang dan ada kerugian negara. Malah kasihan ormas, yang sejatinya luhur dan mulia, tetapi bisa terjebak pada perilaku seperti itu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *