Intip Gaji Komisaris PTPN – Intip Gaji Komisaris PTPN dan Mind Id, Setahun Kantongi Miliaran Rupiah. Penunjukan sejumlah tokoh dan politisi menjadi komisaris badan usaha milik negara atau BUMN belakangan menuai polemik.
Publik sontak mempertanyakan kompetensi sederet nama yang ditunjuk menduduki jabatan strategis tersebut mengingat latar belakang mereka tidak berkaitan dengan lini bisnis utama perseroan.
Tidak berhenti di situ, terbersit pula di benak publik mengenai isu bagi-bagi jabatan mengingat sederet nama tersebut terafiliasi dalam partai politik rezim yang akan berkuasa selanjutnya. Lantas, apa ovogoal keuntungan yang didapatkan dari jabatan tersebut?
Ambil contoh PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau Mind Id dan Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Kedua perusahaan induk (holding) pelat merah ini menjadi sorotan lataran jajaran komisarisnya diisi oleh sejumlah tokoh dan politisi.
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Senin (10/6/2024) menetapkan, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, sebagai Komisaris Mind Id. Sementara itu, anggota Dewan Pembina Gerindra sekaligus anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Fuad Bawazier, sebagai komisaris utama.
Selain itu, ada pula mantan anggota PSI-Staf Khusus Menteri BUMN, Tsamara Amany, sebagai Komisaris Independen Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Ia ditetapkan sebagai komisaris melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-394/MBU/12/2023 per 19 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN Pasal 76, besaran penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penetapan penghasilan yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas dilakukan, antara lain, ialah mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, serta kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.
Selanjutnya, pada Pasal 83, honorarium yang diterima oleh Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN dan Wakil Komisaris sebesar 42,5 persen. Lalu, anggota Dewan Komisaris mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari Komisaris Utama.
Gaji anggota Dewan Komisaris Inalum saat itu mencapai Rp 131,65 juta per bulan atau Rp 1,57 miliar per tahun.
Selain itu, jajaran komisaris juga akan memperoleh tunjangan hari raya sebesar satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, serta asuransi purnajabatan. Tidak hanya itu, mereka juga memperoleh fasilitas serta bonus kinerja, baik dalam bentuk tantiem maupun insentif jangka panjang (long term insentive).
Berdasarkan Laporan Tahunan Mind Id 2022, tidak disebutkan berapa besaran gaji direktur utama atau honorarium komisaris utama. Namun, secara agregat, total gaji/honorarium beserta tunjangan direksi dan dewan komisaris yang diberikan pada 2022 mencapai Rp 34,8 miliar. Sementara itu, total tantiem direksi dan dewan komisaris sebesar Rp 149,4 miliar.
Saat itu, jumlah Direksi dan Dewan Komisaris Mind Id mencapai 15 orang, terdiri dari masing-masing 7 orang dan 8 orang. Jika dirata-rata, jumlah penghasilan termasuk dengan bonus yang diterima selama setahun sebesar Rp 12,28 miliar, baik oleh setiap anggota direksi maupun setiap anggota dewan komisaris.
Namun, bila mengacu pada Laporan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) 2019, sebelum berganti nama menjadi Mind Id, gaji direktur utama mencapai Rp 325 juta per bulan. Dengan demikian, gaji Komisaris Utama Inalum saat itu mencapai Rp 146,25 juta per bulan atau Rp 1,75 miliar per tahun. Sementara itu, gaji anggota Dewan Komisaris Inalum saat itu mencapai Rp 131,65 juta per bulan atau Rp 1,57 miliar per tahun.
Seperti halnya laporan Mind Id, PTPN pun tidak merinci secara detail berapa gaji yang diterima oleh direktur utama. Laporan Tahunan PTPN 2022 hanya menunjukkan, total remunerasi yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris pada 2022 mencapai Rp 60,8 miliar. Ini terdiri dari total remunerasi direksi sebesar Rp 42,04 miliar serta total remunerasi dewan komisaris sebesar Rp 18,75 miliar. Adapun jumlah direksi sebanyak 8 orang dan jajaran komisaris sebanyak 7 orang.
Secara agregat, rerata remunerasi yang diterima oleh setiap anggota Direksi pada 2022 berkisar Rp 1-2 miliar. Sementara itu, rerata remunerasi yang diterima oleh setiap anggota Dewan Komisioner pada 2022 berkisar Rp 500 juta- Rp 1 miliar.