Petambak Udang Minta Perlindungan – Pelaku usaha industri perudangan meminta pemerintah memberikan solusi pendampingan ketimbang sanksi terhadap pelanggaran. Ini karena komoditas udang diklaim telah memberikan kontribusi besar terhadap ekspor perikanan.
Permintaan itu sebagai respons kasus tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang mencuat, serta operasionalnya dihentikan karena berdampak buruk pada lingkungan. Selain meminta penghentian operasionalisasi tambak udang, aparat menetapkan empat petambak menjadi tersangka terkait dengan pencemaran limbah tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa.
Ketua Umum Masyarakat https://zavalacompleteautocare.com/ Akuakultur Indonesia Rokhmin Dahuri mengemukakan, selama ini tambak udang berkontribusi besar terhadap sektor perikanan dan menjadi komoditas unggulan. Kontribusi ekspor udang mencapai 40 persen dari total nilai ekspor kelautan dan perikanan Indonesia yang mencapai 6,4 miliar dollar AS. Sebanyak 85 persen dari produksi udang nasional itu bersumber dari hasil budidaya.
Pemerintah telah menargetkan produksi udang nasional sebanyak 2 juta ton, tetapi realisasi hanya sekitar 500.000 ton. Target produksi masih sulit tercapai karena banyaknya gangguan usaha udang yang meliputi perizinan, tata ruang, hingga kriminalisasi tambak udang yang dianggap mencemari lingkungan.
Ia menambahkan, usaha tambak udang Karimunjawa harus dipertahankan dan diperbaiki. Ekosistem industri udang perlu didorong untuk berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto. Tambak udang diyakini bisa hidup berdampingan dengan Taman Nasional Karimun Jawa. Aspek ekonomi dan sosial dinilai tidak boleh dikorbankan.
”Jika tambak udang ditutup dan petambak dikriminalisasi, investasi udang ke depan semakin suram dan kita semakin tertinggal. Kami minta agar petambak tidak dipersalahkan, dan kalaupun ada kesalahan, ya, kami perbaiki melalui jalur out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan,” kata Rokhmin dalam audiensi dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Tambak udang yang mencemari ekosistem laut perlu dicarikan solusi yang tepat agar iklim usaha jalan dan masyarakat tidak dirugikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip konservasi.
Operasi penertiban tambak udang di Karimunjawa dilakukan instansi gabungan pemerintah pada Oktober-November 2023. Penetapan empat tersangka disampaikan Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, pada Maret lalu (Kompas.id, 30/04/2024).
Wakil Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI) Rully Setya Purnama menambahkan, udang merupakan komoditas unggulan nasional sehingga diharapkan penindakan mengutamakan administratif atau pembinaan. Ini agar usaha udang yang menghasilkan devisa 40 persen dari ekspor perikanan atau setara 2,2 miliar dollar AS per tahun bisa memberikan kenyamanan dan keamanan.
Menurut Rully, keberpihakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diperlukan untuk membina dan melindungi, mendorong, serta memberikan masukan budidaya udang agar bisa terus dilanjutkan. ”Bukan sekadar menertibkan, kalau hanya menertibkan, (tambak udang) lama-lama habis,” katanya.
Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia Budhy Fantigo menyebut, budidaya tambak udang vaname di Karimunjawa terus berkembang selama 2017-2022. Tambak udang vaname di Karimunjawa tersebar pada 33 titik dengan luas total sekitar 47,64 hektar dengan luas kolam 24,52 hektar. Tambak-tambak di Karimunjawa merupakan milik 23 orang.
Butuh solusi
Terkait dengan pencemaran lingkungan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan dari Fraksi Partai Golkar mengemukakan, tambak udang yang mencemari eksosistem laut perlu dicarikan solusi yang tepat agar iklim usaha jalan dan masyarakat tidak dirugikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip konservasi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, dari Fraksi Partai Gerindra, mengemukakan, ia sudah pernah menyampaikan saran kepada petambak untuk mengajukan permohonan ke KLHK bahwa tambak udang siap panen sehingga meminta penyelidikan dan penyidikan dihentikan sementara serta dilakukan kajian bersama. ”Namun, petambak malah mengambil langkah mengadu ke mana-mana sehingga (urusan) jadi panjang,” katanya.
Darori menambahkan, proses pengadilan kini tengah berlangsung. Terdapat empat alat bukti, antara lain pencemaran yang sudah terbukti dengan adanya saksi ahli, lokasi, serta penetapan empat tersangka. ”Proses pengadilan sudah berlangsung, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Silakan saja dibuktikan, jika memang benar (tersangka tidak terbukti bersalah), ya, akan dibebaskan,” katanya.