Kasus Kejahatan Perikanan Minim Respons – Penyelundupan bahan bakar minyak solar, yang diduga bersubsidi, untuk kegiatan pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di Laut Arafuru, Maluku, Minggu (14/4/2024), sepi tindak lanjut. Meski telah berselang dua pekan, tak tampak tindak lanjut di kalangan para pemangku kepentingan. Bahkan, permintaan keterangan sekalipun tak banyak direspons.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024) sore, mengatakan masih mengecek peristiwanya. “Masih saya cek kronologinya,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan asiahoki77 Usaha Hilir pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi, belum merespons pertanyaan Kompas melalui pesan singkat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) di Laut Arafura, Maluku, 14 April 2024. Kapal itu terindikasi melakukan alih muatan (transshipment) dengan dua kapal ikan asing ilegal, Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05.
Alih muatan ini mencakup penyelundupan 150 ton BBM jenis solar dari KM MUS ke kapal asing, suplai 100 ton ikan segar dari kapal asing ke KM MUS, dan distribusi 55 anak buah kapal (ABK) Indonesia dari KM MUS ke kapal asing.
Lewat kasus ini, KKP mengungkap tiga kejahatan sekaligus. Pertama adalah pencurian ikan. Kedua, penyelundupan solar yang diduga bersubsidi. Ketiga perdagangan orang dan perbudakan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tiba di Kompleks Istana Kepresidenan untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, pengejaran terhadap kapal asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 masih terus dilakukan, termasuk menelusuri pemilik kapal tersebut. Kerja sama akan dilakukan dengan kementerian, instansi terkait dan aparat penegakan hukum.
”Kapal asing yang bawa solar dari Indonesia masih terus kami kejar. Yang pasti, kapal itu sampai hari ini belum ketemu. Kami akan koordinasi dengan semua pihak,” katanya di sela-sela acara Indonesia Acquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia menambahkan, pemilik kapal KM MUS sudah diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Adapun agen lokal dari kapal ikan asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 sedang diidentifikasi untuk kemudian akan dipanggil untuk pemeriksaan.
”Bisa jadi, walau kapal asing ilegal, tetapi dia punya agen lokal,” katanya. Trenggono juga berjanji akan bekerja sama dengan Pertamina hingga interpol untuk mengejar kapal asing ataupun pemasok BBM ilegal.
Ia menambahkan, dua kapal ikan asing ilegal masing-masing berukuran 870 GT melakukan sejumlah kejahatan, antara lain masuk ke perairan Indonesia dengan alat tangkap merusak, yakni trawl. Selain itu, mengambil BBM Indonesia dan ABK Indonesia. Muncul indikasi, pemilik kapal di Indonesia kerja sama dengan pemilik kapal asing tersebut.
”Saya terus terang greget. Kapal ukuran 800 GT masuk ke perairan Indonesia dengan alat tangkap dilarang,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, beberapa waktu lalu, menyatakan, praktik perikanan ilegal yang dilakukan sindikasi kapal asing ilegal-kapal nasional itu tergolong kejahatan luar biasa.
Alasannya, ada dugaan perdagangan BBM jenis bersubsidi ke kapal asing, hingga perbudakan. Alih muatan ratusan ton BBM di tengah laut oleh KM MUS ke kapal RZ 03 dan RZ 05 mengindikasikan dua kapal asing itu memakai BBM jenis bersubsidi.
Ia menambahkan, kapal RZ 03 dan RZ 05 milik perusahaan yang berdomisili di China itu juga ditengarai telah melenggang selama beberapa bulan di perairan Indonesia, serta sandar di beberapa pelabuhan. Di antaranya adalah di Sukabumi (Jawa Barat) dan Ambon (Maluku). Tidak tertutup kemungkinan, kapal asing ilegal itu memanfaatkan BBM di Indonesia.
”BBM subsidi merupakan hak nelayan kecil dan rakyat Indonesia. Terlepas mau harga subsidi atau umum, peruntukan BBM adalah untuk nelayan Indonesia dan kapal Indonesia, dan bukan untuk kapal ikan asing ilegal. Negara sangat dirugikan, apalagi kalau sampai BBM subsidi,” ujar Pung.