Pemerintah Bank Bahas Kredit Rumah untuk Masyarakat – Pemerintah Bank Bahas Kredit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Maksimal Rp 15 Juta. Sejumlah kalangan mengusulkan agar masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 15 juta per bulan dapat ikut mengakses subsidi rumah. Untuk itu, mereka mendorong lagi skema subsidi selisih bunga untuk pembiayaan perumahan.
Program subsidi perumahan yang berlaku saat ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori topgaming77 penghasilan bulanan berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta menurut zonasi. Adapun harga rumah tapak bersubsidi dipatok berkisar Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, menurut zonasi.
Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar, mengemukakan, subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 15 juta per bulan dan skema subsidi selisih bunga kini dalam tahap pembahasan dengan pemerintah. BTN mengusulkan cakupan subsidi rumah diperluas hingga menyasar masyarakat berpenghasilan tanggung, dengan batasan harga rumah maksimal Rp 300 juta per unit.
Batasan harga yang diusulkan maksimal Rp 300 juta per unit bertujuan mendorong pasokan rumah bersubsidi tidak terlalu jauh dari kota, serta memiliki ukuran bangunan lebih luas. Ia mencontohkan, harga unit rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Jabodetabek saat ini dipatok maksimum Rp 180 juta.
Namun, pasokan hunian bersubsidi itu berlokasi jauh dari pusat kota. Luas bangunan rata-rata hanya 27 meter persegi.
”Rumah bersubsidi diharapkan bisa dibangun di dekat-dekat kota, tidak terlalu jauh,” kata Hirwandi, akhir pekan lalu, di sela-sela rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun yang ke-52 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hingga saat ini, pemerintah menerapkan skema pembiayaan bersubsidi berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Skemanya, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dipatok 5 persen per tahun untuk pinjaman berjangka hingga 20 tahun.
Guna mendukung perluasan jangkauan subsidi perumahan, Hirwandi menambahkan, KPR bersubsidi berupa FLPP perlu diubah menjadi subsidi selisih bunga (SSB). Subsidi selisih bunga bagi masyarakat berpenghasilan rendah diusulkan 5 persen per tahun. Sementara, suku bunga untuk masyarakat berpenghasilan tanggung sebesar 7 persen per tahun.
Dalam skema subsidi selisih bunga, pemerintah menanggung selisih suku bunga KPR yang dikenakan oleh perbankan. Sebagai ilustrasi, apabila tingkat suku bunga KPR sebesar 11 persen, maka suku bunga KPR bersubsidi yang bakal dikenakan kepada masyarakat berpenghasilan tanggung sebesar 7 persen per tahun. Sisanya, 4 persen, ditanggung oleh pemerintah.
Tenor KPR bersubsidi, menurut Hirwandi, perlu dibatasi menjadi 10 tahun. Selebihnya, mengikuti suku bunga pasar. Ini karena penghasilan masyarakat bakal terus meningkat. Masyarakat cenderung melunasi cicilannya rata-rata setelah memasuki tahun ke-10 sekalipun tenor yang diambil berjangka waktu lebih lama.
Hirwandi mengemukakan, pembiayaan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tanggung melalui subsidi selisih bunga dilakukan dengan mengalokasikan anggaran pemerintah untuk FLPP menjadi dana abadi.
Dana ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pengelolaannya akan diinvestasikan pada instrumen surat utang negara berjangka panjang.
Imbal hasil dari penempatan investasi dana abadi itu akan digunakan untuk menutup kebutuhan subsidi KPR dengan pola subsidi selisih bunga. Dengan demikian, penempatan anggaran subsidi pembiayaan perumahan oleh pemerintah tidak langsung disalurkan ke masyarakat.
Namun, itu ditempatkan dan dikelola melalui dana abadi. Ini berbeda dengan dana FLPP yang berupa dana bergulir untuk langsung disalurkan kepada masyarakat.
”Pola pembiayaan subsidi dengan memanfaatkan imbal hasil dana abadi juga akan menarik investor untuk sekuritisasi aset (portofolio KPR) sehingga sekuritisasi aset pembiayaan perumahan di Indonesia hidup lagi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pernah menggulirkan skema subsidi selisih bunga untuk KPR bersubsidi. Namun, subsidi selisih bunga itu dihapuskan pada 2020. Pada 2019, penyaluran subsidi melalui skema subsidi selisih bunga tercatat Rp 3,1 triliun untuk membiayai 99.907 unit rumah.
Salah satu penyebab penghapusan, subsidi selisih bunga dinilai memberikan beban fiskal yang cukup berat kepada negara karena tenor KPR yang diambil oleh para nasabah cukup panjang. Selain itu, anggaran subsidi dinilai sulit diprediksi setiap tahun karena disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku.