Inilah Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival – Visa kunjungan wisata atau pun visa on arrival sama-sama dapat digunakan untuk orang asing selama berkunjung di Indonesia. Meski demikian, merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, ada sejumlah hal yang membedakan kedua macam visa ini.
”VoA (visa on arrival) dan VKW (visa kunjungan wisata) sekilas memang mirip dalam hal peruntukan kegiatannya. Namun, sisanya berbeda sama sekali,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum venetian89 dan Hak Asasi Manusia, Felucia Sengky, seperti disampaikan lewat keterangan pers, Jumat (19/4/2024).
Sengky kemudian merinci perbedaan kedua macam visa tersebut. Untuk indeks visa, ia menyebutkan, visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan ini menggunakan indeks B1. Sementara visa kunjungan wisata atau VKW berindeks C1.
Kemudian, untuk peruntukan negara, hanya 97 negara yang bisa memperoleh VoA ini. Lain halnya dengan VKW yang bisa diajukan oleh negara mana saja.
Perbedaan lainnya terkait dengan lama tinggal. Untuk pemegang VoA diizinkan tinggal selama 30 hari di Indonesia. Sementara itu, pemegang visa kunjungan wisata bisa tinggal hingga 60 hari.
Untuk biaya dan cara pengajuan juga ada perbedaan antara VoA dan visa kunjungan wisata. Untuk VoA dikenai biaya Rp 500.000. Adapun visa kunjungan wisata dikenai biaya Rp 1.500.000, lebih mahal dibandingkan VoA karena masa tinggalnya lebih lama.
Untuk memperoleh Voa, pengunjung bisa memperolehnya secara langsung di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara atau pelabuhan saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan visa kunjungan wisata secara daring harus melalui akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.
Pengunjung yang mengajukan VoA bisa langsung memperoleh visa, baik yang mengajukannya di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan kedatangan maupun yang mengajukannya melalui evisa.imigrasi.go.id.
Lain halnya untuk visa kunjungan wisata, pengunjung harus menunggu maksimal 5 hari kerja. Waktu tunggu lima hari itu digunakan pihak imigrasi untuk memproses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan ke surat elektronik (e-mail) penjamin maupun orang asing atau pengunjung yang telah didaftarkan.
Sengky mengatakan, VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan ini dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id (khusus e-VoA) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Adapun untuk visa kunjungan wisata, menurut Sengky, dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia
”Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan live chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” ujar Sengky.
Untuk meningkatkan pelayanan imigrasi, pada awal Maret lalu, Ditjen Imigrasi juga mengoperasikan 30 autogate di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Bali. Fasilitas tersebut dapat digunakan warga negara Indonesia atau pun warga negara asing yang memiliki paspor elektronik dan memegang VoA elektronik (e-VoA) dan eVisa.
Sistem autogate ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan border control management (BCM) sehingga proses pemeriksaan hanya membutuhkan 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi tersebut mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing yang terintegrasi, mulai proses pengajuan visa secara daring (online) hingga alur pemeriksaan keimigrasian yang lebih nyaman.
”Fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat, terutama dengan rata-rata kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai sebanyak 14.000-16.000 orang per hari saat low season dan 18.000-20.000 saat high season. Ke depan, imigrasi akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut agar inovasi-inovasi dapat terus berjalan lebih optimal,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.