Waskita Karya Menghindari Delisting – Waskita Karya Berpacu Menghindari ”Delisting”. PT Waskita Karya (Persero) Tbk optimistis hukuman suspensi saham akan segera dicabut sehingga saham perseroan bisa lolos ancaman delisting dari papan bursa.
Kendati demikian, perseroan tetap mesti berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan berbagai masalah keuangan.
Saham Waskita Karya disuspensi sejak 8 Mei 2023 karena perseroan gagal menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Sejak itu, 7,1 miliar lembar saham berkode WSKT milik publik tertahan.
Sesuai regulasi, otoritas bursa dapat mendepak saham Waskita Karya secara paksa bila periode suspensi telah mencapai 24 bulan. Artinya, perseroan saat ini hanya punya waktu kurang topgaming77 dari setahun untuk menyelesaikan seluruh urusan utang dan memperbaiki kondisi finansial mereka.
Manajemen Waskita Karya berkomitmen melakukan percepatan proses kajian komprehensif terhadap MRA dengan seluruh kreditor dan pemegang obligasi.
SVP Corporate Secretary PT Waksita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita optimistis suspensi saham perseroan akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditor.
Dengan waktu yang tersisa, manajemen Waskita Karya berkomitmen melakukan percepatan proses kajian komprehensif terhadap perjanjian restrukturisasi induk (master restructuring agreement/MRA) dengan seluruh kreditor baik perbankan maupun pemegang obligasi.
”Manajemen perseroan saat ini telah berhasil mendapat persetujuan dari 21 perbankan, baik BUMN maupun swasta, dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri obligasi terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima Kompas, Selasa (14/5/2024).
Berkejaran dengan waktu
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita Karya, kata Ermy, akan menjadi capaian penting bagi pemulihan kondisi keuangan perseroan dalam melakukan manajeman aliran kas secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih berkelanjutan.
Terkait hal tersebut, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan, Waskita Karya perlu berpacu dengan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan demi menjaga kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka.
”Waskita Karya perlu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya terus memonitor upaya restrukturisasi penyelesaian utang Waskita Karya.
OJK membantu proses restrukturisasi yang tengah berjalan dan disetujui oleh kreditor dengan beberapa inisiatif. Salah satunya, kata Inarno, adalah persetujuan MRA atas 21 kreditor perbankan.
”Berikutnya, persetujuan pemegang Obligasi Keberlanjutan III Tahap II, Berkelanjutan III Tahap III, dan Berkelanjutan IV Tahap I untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun,” ungkap Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).
Adapun proses restrukturisasi yang belum disetujui kreditor adalah Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang bakal berakhir pada 16 Mei 2024. Terkait hal ini, Waskita Karya akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024.
Aturan baru ”delisting”
Setidaknya sepanjang 2024, BEI mengumumkan 31 peringatan potensi delisting terhadap perusahaan tercatat atau emiten yang telah mengalami suspensi perdagangan karena masalah keuangan dan tata kelola perusahaan.
Selain Waskita, emiten yang terancam keluar dari daftar bursa antara lain PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA). Ketiga emiten tersebut tercatat sudah lebih lama masuk dalam Papan Pemantauan Khusus BEI. Masa suspensi saham SUGI sudah 5 tahun, saham MYRX dan MTRA sudah lebih kurang 4 tahun berpotensi delisting.
Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) ini menegaskan kebijakan regulator pasar modal terhadap emiten bermasalah yang bertahun-tahun menggantungkan kewajibannya kepada investor dan tidak terdepak dari bursa.
Regulasi ini menggantikan peraturan Bursa Nomor I-I tentang delisting dan relisting yang berlaku bagi saham, serta peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang pembatalan pencatatan yang berlaku bagi EBUS. Peraturan baru juga mengharmonisasi Surat Edaran OJK Nomor 13 Tahun 2023 (SEOJK 13/2023) dan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 (POJK No 3/2021) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Selain memberi kejelasan mengenai tindak lanjut perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih, aturan itu juga menerapkan kewajiban pembelian kembali atau buyback saham yang beredar di publik setelah hengkang dari bursa.