Pemerintah Rampingkan Izin Impor – Percepat Pengeluaran Kontainer yang Menumpuk, Pemerintah Rampingkan Izin Impor.
Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk merelaksasi perizinan impor demi mengatasi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Beleid itu hanya mengatur barang-barang komersial, sedangkan barang penggunaan pribadi dikeluarkan dari regulasi tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan venetian89 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (17/5/2024). Adanya regulasi ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai bisa segera melepas komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag terbaru.
”Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan kontainer yang tertumpuk bisa segera diselesaikan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Dalam Permendag terbaru ini, komoditas besi dan baja serta turunannya, juga tekstil dan turunannya yang masuk pada 10 Maret 2024 dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Sehingga hanya perlu memenuhi laporan surveyor (LS).
Komoditas lain, antara lain tas dan elektronik, akan mendapat relaksasi impor pula. Jika sebelumnya perlu persetujuan impor dari pertik dan LS, maka saat ini hanya butuh LS.
Airlangga memerintahkan seluruh pihak yang menangani secara langsung persoalan ini agar bekerja seperti kapal. Operasional perilisan barang perlu terus berjalan meski ada hari libur.
”Sabtu, Minggu, dan hari libur tetap bekerja. Jadi supaya semua bekerja 24 jam, mengeluarkan barang sekitar 17.000 kontainer sampai barang ini selesai. Jadi walau itu hari Minggu, walau ada libur, arahan Presiden supaya barang ini dapat segera dikeluarkan,” ujar Airlangga.
Hingga saat ini, masih ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta 9.111 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Ribuan kontainer ini tertahan sejak 10 Maret 2024 ketika Permendag Nomor 36 Tahun 2024 berlaku yang mewajibkan kontainer keluar dengan berbagai persyaratan.
”Sehingga memang, baik dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Penumpukan-penumpukan kontainer ini mengganggu beragam kegiatan ekonomi. Bagian paling kentara adalah terhambatnya impor barang dan bahan baku yang dibutuhkan sebagai rantai pasok, serta kegiatan manufaktur di Indonesia.
Penyederhanaan proses persyaratan ini disambut baik, sebab merampingkan beragam persyaratan menjadi hanya laporan surveyor. Pengerjaan laporan ini harus segera disegerakan mengingat banyaknya kontainer yang tertahan agar tak menimbulkan persoalan baru.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan persoalan-persoalan semacam ini tak terjadi lagi. Dalam Permendag No 8/2024 ini, ada sejumlah komoditas yang hanya menggunakan laporan LS atau persetujuan impor (PI) dan pertek.
Ketika ditanya soal target rampungnya pelepasan kontainer-kontainer ini, Jerry hanya menjawab proses harus dilakukan secepatnya. Ia tak menyebut detail kapan tuntasnya pelepasan barang-barang ini.
Pengaturan barang
Sri Mulyani mengatakan, penyelesaian barang kontainer tertahan akan dirinci sesuai komoditasnya. Komoditas besi-baja, serta tekstil dan produk tekstil yang awalnya menggunakan pertek bisa keluar hanya melalui LS.
”Ini sekarang LS yang harus diantisipasi. LS dalam negeri harus bisa segera (dituntaskan) supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah,” katanya.
Komoditas lain, yakni elektronik; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; alas kaki; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; tas; serta katup (mesin) juga mengacu pada dokumen perizinan dalam Permendag No 8/2024.
”Tapi jangan nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena tetap harus ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri dan secara bersamaan memperlancar seluruh proses arus barangnya,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga menekankan, barang-barang yang bersifat nonkomersial, bukan untuk diperdagangkan, hanya untuk penggunaan pribadi akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag No 8/2024. Jadi, Permendag ini hanya untuk barang-barang yang diperdagangkan.