Evaluasi Besar Bea Cukai – Evaluasi ”Besar-besaran” Bea Cukai, dari Regulasi sampai SOP Baru. Pemerintah akan mengevaluasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk merespons berbagai kasus viral dan keluhan yang menyeret institusi tersebut.
Perbaikan yang dilakukan mulai dari merevisi berbagai regulasi lintas kementerian/lembaga, membuat sistem dan prosedur operasi standar baru, sampai mengevaluasi kinerja petugas di lapangan.
Langkah reformasi itu akan dilakukan secepat-cepatnya sebelum masa jabatan pemerintahan Joko Widodo berakhir pada venetian89 Oktober 2024. Kebutuhan mengevaluasi Bea Cukai, khususnya urusan kepabeanan, itu sudah dibahas dalam rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5/2024).
”Saat ini sudah mulai berproses secara paralel untuk penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem. Harapan kami bisa selesai di periode ini. Yang jelas evaluasi ini akan berdampak lebih baik pada pelayanan di masyarakat,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (17/5/2024).
Sudah sebulan terakhir, Bea Cukai menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial. Prosedur pemeriksaan serta pengenaan tarif bea masuk dan denda dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Di tengah banjir keluhan dari publik itu, muncul pula kasus korupsi yang menjerat pejabat Bea Cukai, seperti dalam kasus importasi gula.
Berkaca dari kasus-kasus itu, evaluasi di tubuh Bea Cukai pun akan dilakukan secara komprehensif. Prastowo mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan adalah menyisir sejumlah regulasi dan kebijakan terkait kepabeanan yang sudah ada saat ini, seperti aturan barang bawaan, barang kiriman, hibah, serta importasi.
Kementerian lain
Regulasi yang akan dievaluasi bukan hanya peraturan menteri keuangan (PMK), melainkan juga peraturan lainnya yang menjadi ranah kementerian lain. Sebab, isu kepabeanan tidak berdiri sendiri di bawah Bea Cukai. Ada keterlibatan institusi lain, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang semuanya memiliki peraturan teknis masing-masing yang wajib dijalankan petugas Bea Cukai di lapangan.
”Kami sedang mengidentifikasi regulasi, kebijakan, dan peraturan apa saja yang perlu penyempurnaan dan penyesuaian. PMK apa saja, peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) mana saja. Kalau regulasi tidak perlu diubah, kita cukup ubah petunjuk teknis. Namun, kalau memang isunya ada di regulasi, kita ubah,” kata Prastowo.
Akan dilakukan pemetaan analisis atauprofiling terhadap orang-orang tertentu yang memang sering berlalu-lalang lintas negara.
Hal kedua yang akan dievaluasi adalah membuat prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang baru dan lebih relevan dengan kondisi terkini. Sebagai gambaran, akan dilakukan pemetaan analisis atau profiling terhadap orang-orang tertentu yang memang sering berlalu-lalang lintas negara. Warga biasa yang hanya sesekali ke luar negeri tidak akan diperlakukan sama.
Pemetaan juga akan dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang memang bernilai tinggi atau high value goods sehingga orang-orang yang membawa barang sederhana tidak akan dipersulit. Saat ini, perbaikan dan penyederhanaan SOP sedang berproses dengan meminta masukan dari sejumlah pihak serta hasil evaluasi lapangan.
Di level sistem, ada juga penguatan sistem melalui proses digitalisasi agar mempercepat proses di lapangan serta memudahkan masyarakat untuk mengetahui status barangnya yang sedang berproses di Bea Cukai secara real time.
”Jadi, kita akan mendesain SOP baru. Sistemnya kita buat lebih fokus pada sasaran tertentu. Misalnya, paket berisi barang-barang mewah atau orang-orang yang rutin setiap bulan ke Hong Kong bawa banyak barang. Itu berarti kemungkinan untuk dagang sehingga diperiksa lebih detail. Perlakuannya akan beda pastinya dengan yang hanya sesekali ke luar negeri,” katanya.
Ketiga, evaluasi dari sisi sumber daya manusia (SDM), khususnya kepada petugas di lapangan, juga dilakukan. ”Nanti dikuatkan agar teman-teman di lapangan didukung juga dengan pedoman teknis yang baik supaya lebih mudah dan cepat mengambil keputusan. Intinya, kita ingin fokus pada pola dan kebutuhan konsumen,” ujar Prastowo.
Relaksasi izin impor
Isu lain yang juga dievaluasi adalah berbagai kendala dalam proses perizinan impor yang selama ini menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan dan memberatkan pelaku usaha. Saat ini, total ada 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.