Perusahaan Asuransi Gagal Bayar – Ikhtiar Mencegah Perusahaan Asuransi Gagal Bayar. Indonesia terus membenahi problem investasi dalam pengelolaan aset dan dana kelolaan industri asuransi.
Selain memperketat aturan, otoritas terkait juga perlu menyiapkan infrastruktur pengelolaan investasi yang nexwin77 andal agar industri asuransi mampu melaksanakan fungsi proteksi nasabah sekaligus menjaga integritas perusahaan.
Publik tentu mengingat kasus korupsi korporasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan gagal membayar kewajiban kepada nasabah produk saving plan karena masalah penempatan investasi dalam rentang 2014-2018. Negara ikut dirugikan sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian investasi saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.
Indonesia masih terus membenahi problem investasi dalam pengelolaan aset dan dana kelolaan industri asuransi.
Problem juga marak terdengar dari gelombang protes masyarakat yang merasa dirugikan dengan produk asuransi. Pada 2022 lalu, misalnya, komunitas korban asuransi yang mewakili 260 nasabah menuntut pemenuhan hak dari total premi yang sudah dibayarkan Rp 21,94 miliar kepada beberapa perusahaan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas melakukan sejumlah upaya transformasi lewat berbagai kebijakan. OJK, antara lain, merilis Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang biasa disingkat PAYDI atau unitlink.
OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Untuk mendukung aturan tersebut, baru-baru ini OJK mengizinkan industri asuransi memanfaatkan sistem pengadministrasian transaksi dan data aset investasi di pasar modal dari salah satu regulator pasar modal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sistem itu bernama Sistem Multi Investasi Terpadu (S-Multivest).
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) adalah perusahaan asuransi yang perdana memakai sistem tersebut melalui kerja sama dengan KSEI, awal 2024. Kerja sama ini diresmikan pada Selasa (21/5/2024), di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara itu menjelaskan, kerja sama ini menjadi tahap awal pemanfaatan sistem pasar modal untuk mensegregasikan dana investasi yang dikelola perusahaan. Pemanfaatannya akan sejalan dengan regulasi OJK, antara lain yang terkait penempatan portofolio investasi hingga transaksi pada pihak terkait.
”Sistem ini harusnya bisa melihat itu, membantu kami, dan mengawasi langsung transaksi perusahaan asuransi. Jadi, ini akan sangat membantu kami. Kita punya lebih dari 100 perusahaan asuransi yang diharapkan menjadikan perusahaan non-bank menjadi champion di Indonesia,” kata Ogi.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, dalam sambutannya menjelaskan, S-Multivest dapat dimanfaatkan industri asuransi dan regulator terkait untuk mengefisiensikan proses administrasi dalam platform yang terintegrasi. Sistem elektronik ini mampu menyediakan data secara terkini atau real time.
”Sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi regulator untuk mempermudah proses pengawasan oleh regulator terhadap pengguna S-Multivest,” ucap Samsul.
KSEI pertama kali meluncurkan S-Multivest pada 2021, sebagai pengembangan dari Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi reksa dana sejak tahun 2016.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi regulator untuk mempermudah proses pengawasan oleh regulator terhadap pengguna S-Multivest.
Pada awal peluncuran S-Multivest, KSEI bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola penyimpanan dan pengadministrasian dana ataupun data peserta Tapera.
Per 30 April 2024, dana yang dikelola melalui S-Multivest mencapai Rp 7,6 triliun dengan jumlah investor pemegang single investor identification (SID) berjumlah 4,6 juta investor.
Efisiensi dan transparansi
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menyatakan, penggunaan layanan S-Multivest akan membuat kegiatan operasional penyelesaian investasi menjadi lebih efisien dan transparan karena dapat diakses oleh regulator kapan saja.
”Ini jelas akan meningkatkan tata kelola dan efisiensi pengelolaan asuransi,” ujar Hexana dalam kesempatan yang sama.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha Indonesia Financial Group (IFG), memiliki produk asuransi jiwa. Saat ini, perusahaan mengelola 439.000 orang dan polis asuransi jiwa dan telah menunaikan klaim Rp 9,1 triliun kepada tertanggung.