Jaminan Pensiun Jadi Program

Jaminan Pensiun Jadi Program - Seberapa Urgen Jaminan Pensiun Jadi Program Mandatori bagi Seluruh Pekerja? Indonesia diperkirakan akan

Jaminan Pensiun Jadi Program – Seberapa Urgen Jaminan Pensiun Jadi Program Mandatori bagi Seluruh Pekerja? Indonesia diperkirakan akan memiliki 70 juta orang lanjut usia atau penduduk di atas usia 60 tahun pada tahun 2045.

Usulan perluasan kepesertaan program jpslot138 jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, khususnya progam pensiun dan jaminan hari tua untuk pekerja informal atau bukan penerima upah, pun mengemuka, bahkan menjadi program mandatori.

Saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (20/5/2024), di Jakarta, salah satu dari empat poin penting kesimpulan rapat adalah perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena yang menjadi pimpinan rapat menyampaikan, Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

”Tujuannya agar kepesertaan dapat mencakup seluruhan pekerja penerima upah (PPU) dan bukan penerima upah (BPU) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujarnya.

Sesuai Pasal 6 Perpres Nomor 109 Tahun 2013, penahapan kepesertaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara atau pekerja PPU dikelompokkan berdasarkan skala usaha, yakni besar, menengah, kecil, dan mikro. Pengusaha pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

Pelaku usaha skala besar dan menengah wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pelaku usaha skala kecil wajib mengikuti program JKK, JKM, dan JHT. Adapun pelaku usaha mikro wajib menyertakan program JKK dan JKM.

Adapun pekerja BPU, Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2013 menyatakan, selain wajib mengikuti JKK dan JKM paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015, mereka dapat mengikuti program JHT dan JP.

Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Edy Wuryanto, yang hadir saat rapat kerja, mengatakan, bagi pekerja PPU pada perusahaan skala kecil dan mikro, JP tidak diwajibkan. Dalam peraturan turunan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Soial Nasional (SJSN) pun tidak tertulis secara eksplisit pekerja PPU dilarang mengikuti program JP dan JHT.

”Kalau dibiarkan seperti ini, pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro tidak diwajibkan alias sukarela, mereka tidak akan memiliki tabungan pada saat hari tua. Ada potensi mereka jatuh miskin pada saat usia lanjut,” ujarnya.

Edy juga berpendapat, program JP juga penting bagi pekerja BPU supaya mereka bisa mempunyai tabungan saat usia lanjut. Dalam peraturan turunan UU SJSN tidak tertulis pekerja BPU dilarang mengakses mengikuti JP.

”Misalnya, ada pekerja formal mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, lalu orang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja dan masuk ke lapangan kerja informal. Jika kepesertaan dia pada program JP tidak dilanjutkan, hal itu amat disayangkan. Saya rasa, mengikuti JP adalah hak setiap pekerja,” kata Edy.

Tidak langsung

Menanggapi desakan Komisi IX DPR kepada pemerintah tersebut, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Jumat (24/5), di Jakarta, berpendapat, pelaksanaan UU SJSN telah berlangsung 10 tahun sehingga semestinya penahapan kepesertaan pada empat program BPJS Ketenagakerjaan itu sudah selesai, terutama dari sisi pekerja PPU pada perusahaan skala kecil dan mikro. Dengan demikian, pekerja PPU pada dua skala usaha itu bisa mengakses JHT dan JP.

Kalau dibiarkan seperti ini, pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro tidak diwajibkan alias sukarela, mereka tidak akan memiliki tabungan pada saat hari tua.

Untuk pekerja BPU, lanjut Timboel, pemerintah menyatakan secara tegas akses pada program JHT dan JP dibuka. Pemerintah tidak perlu langsung mewajibkan mereka ikut dua program tersebut.

”Misalnya, dalam lima tahun pertama, JHT dulu yang diwajibkan bagi BPU. Lalu, 5–10 tahun berikutnya JP yang diwajibkan. Itu pun harus dimulai dari pekerja BPU yang mampu,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *