Pemutakhiran Target Penurunan Emisi Disiapkan – Pemutakhiran Target Penurunan Emisi Disiapkan, Dokumen Mesti Implementatif.
Pemerintah tengah menyiapkan target penurunan emisi gas rumah kaca dalam dokumen Penurunan Emisi Nasional Kedua atau SNDC yang akan disinkronkan dengan pembaruan Kebijakan jpslot138 Energi Nasional. Namun, kalangan pengamat menilai tak cukup sinkronisasi, dokumen-dokumen yang berkait dengan energi berkelanjutan mesti implementatif.
Second Nationally Determined Contribution (SNDC), yang juga mandat Persetujuan Paris (Paris Agreement), akan memutakhirkan target pengurangan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam enhanced NDC (ENDC) yang telah dilaporkan pada 2022. Dalam ENDC, target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia ialah sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional (RPP KEN) untuk menggantikan KEN yang berlaku, yakni PP No 79/2014. Salah satu pertimbangan pembaruan KEN adalah tak tercapainya target bauran energi terbarukan, salah satunya akibat melesetnya pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8 persen.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, dihubungi pada Jumat (24/5/2024) mengatakan, KEN serta target penurunan emisi gas rumah kaca nasional mesti disusun secara matang dan terperinci. Perlu dipikirkan agar target dalam dokumen bukan sekadar angka-angka yang kemudian bisa diubah kembali, tetapi dapat diwujudkan dan diimplementasikan.
”Bukan sekadar administrasi pedoman, tetapi tidak terimplementasikan dengan optimal. Apalagi, dari KEN, nantinya akan ada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dalam hal ini, daerah juga perlu diberi peran lebih untuk sama-sama meningkatkan capaian target energi terbarukan serta pengurangan emisi,” kata Akmaluddin.
Melesetnya sejumlah asumsi pada kebijakan energi nasional sebelumnya, kata Akmaluddin, penting untuk dijadikan pelajaran. Oleh karena itu, pembaruan KEN juga mesti memperhatikan sejumlah kemungkinan yang terjadi pada tahun-tahun mendatang, yang dapat memengaruhi transisi energi, sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Daerah juga perlu diberi peran lebih untuk sama-sama meningkatkan capaian target energi terbarukan serta pengurangan emisi.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong target penurunan emisi pada SNDC harus selaras dengan target Paris Agreement. ”Temuan Global Stocktake pertama di COP 28 adalah kesenjangan target penurunan emisi global 20,3-23,9 gigaton setara karbon dioksida harus menjadi pertimbangan target penurunan emisi di 2030 yang lebih ambisius,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa.
Menurut dia, agar selaras dengan jalur Paris Agreement atau menahan rata-rata kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat celsius, bauran energi terbarukan dalam energi primer perlu mencapai 55 persen pada 2030. Akan tetapi, dalam RPP KEN yang sedang disusun pemerintah, target bauran energi terbarukan hanya berkisar 19-21 persen pada 2030.
Interkoneksi
Sebelumnya, dalam The 9th Virtual Meeting Energy Transition Council (ETC) Ministerial, Rabu (22/5/2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, Indonesia telah menyampaikan dokumen ENDC berupa target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Adapun saat ini dokumen SNDC tengah disiapkan. Dokumen tersebut akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV). Arifin mengakui terdapat tantangan, seperti potensi sumber energi terbarukan yang beragam, tetapi tersebar di sejumlah titik di seluruh Indonesia yang jauh dari sumber permintaan (demand).
Oleh karena itu, pengembangan infrastruktur interkoneksi melalui jaringan listrik dan pipa gas diperlukan. ”(Itu) untuk mendukung integrasi energi regional dan pembangunan ekonomi. Indonesia akan mengembangkan super grid (jaringan listrik raksasa) guna mendukung pengambangan energi terbarukan, (juga) menyelesaikan kesenjangan antara produsen dan konsumen,” kata Arifin melalui siaran pers, Kamis (23/5/2024).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi menjelaskan, SNDC akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap tahun rujukan atau reference year 2019, yang berbasis inventarisasi GRK. Jadi, tidak lagi menggunakan baseline business as usual.
”Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antarnegara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat,” ujar Laksmi dikutip dari laman KLHK, Senin (22/4/2024).
Ia menekankan, komitmen dalam SNDC akan diberlakukan untuk pencapaian target emisi gas rumah kaca hingga 2031, yang sejajalan dengan skenario 1,5 derajat celsius.
Sebagai bagian dari persiapan SNDC, Laksmi menyampaikan percepatan penyelesaian RPP KEN pun didorong.