Ekspor Benih Lobster Dimulai – Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri mulai berlangsung sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Sejalan dengan itu, pengiriman lewat jalur tidak resmi atau penyelundupan benih bening lobster juga terus berlanjut.
Ekspor resmi benih bening lobster sebanyak 17 boks atau 85.000 ekor dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2024). Pengiriman tersebut dilakukan PT Mutagreen Aquaculture International. Sehari sebelumnya, Kamis, pengiriman benih bening lobster yang dilakukan oleh perusahaan itu sempat tertahan oleh aparat Bea Cukai karena ada dokumen yang belum lengkap.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, saat dihubungi, Jumat, menjelaskan, ditolaknya ekspor benih bening lobster yang sudah lolos dari karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan murni karena masalah administratif, yaitu disebabkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) belum lengkap.
PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang dan perlu diajukan sebagai syarat transaksi ekspor
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu saat dihubungi secara terpisah membenarkan tidak ada penyetopan dari otoritas terkait terhadap pengiriman ekspor benih bening lobster pada hari Kamis. Setelah dokumen dilengkapi, pengiriman benih bening lobster dijadwalkan kembali pada hari Jumat. Pengiriman benih bening lobster itu merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah (G to G) Indonesia dan Vietnam.
”Tidak ada penyetopan dari otoritas terkait atas pengiriman benih bening lobster tersebut. Hanya saja, masih ada dokumen yang perlu disempurnakan, sehingga untuk tertib dokumen administrasi, pihak pengirim memutuskan untuk venetian89 melengkapi dokumen dahulu dan menjadwalkan ulang pengiriman ke hari (Jumat) ini,” kata TB Haeru, yang juga Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP.
Hingga saat ini, tercatat lima perusahaan eksportir benih bening lobster asal Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri (JV) dan sudah berbadan hukum. Perusahaan itu adalah PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.
Pembukaan keran ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang diundangkan tanggal 21 Maret 2024. Pengeluaran benih bening lobster dari RI harus memenuhi persyaratan, antara lain sertifikat kesehatan, surat keterangan asal benih bening lobster dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya, serta telah membayar pungutan sumber daya alam dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
Dari catatan Kompas, aturan buka-tutup ekspor benih bening lobster telah beberapa kali dilakukan. Pemerintah pernah menutup keran ekspor benih bening lobster pada 2015-2019, lalu membukanya lagi pada 2020. Pada 2021, ekspor benih bening lobster ditutup dan tahun 2024 keran ekspor dibuka lagi.
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, merupakan menteri yang melarang keras penangkapan dan ekspor benih lobster selama masa jabatannya. Melalui akun X pribadinya, ia kerap memprotes kebijakan ekspor benih lobster yang diberlakukan kembali saat ini.
Susi berharap pemerintahan ke depan dapat membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, menurut Susi, jika benih lobster tidak ditangkapi dan tidak diekspor, lobster dewasa yang bisa ditangkap nelayan akan semakin banyak. Dengan demikian, Indonesia akan kembali dikenal sebagai salah satu negara penghasil lobster konsumsi yang diperhitungkan dunia seperti di masa lalu
Menurut Gatot, meskipun keran ekspor benih bening lobster baru-baru ini saja dibuka, tidak ada kesimpangsiuran terkait prosedur standar operasi (SOP) yang harus dilewati. Tahapan yang harus dilewati sudah cukup jelas dan sesuai dengan administrasi standar selama ini.
Pertama-tama, eksportir wajib mentransfer data barang ekspornya di PEB pada sistem Ceisa (Customs-Excise Information System and Automation) Ekspor milik Bea Cukai. Jika seluruh persyaratan dokumen sudah dipenuhi dan selaras dengan dokumen perizinan (Health Certificate) dari Badan Karantina, nota persetujuan ekspor (NPE) otomatis akan diterbitkan dan barang otomatis bisa diekspor ke negara tujuan.