Inovasi Starlink Elon Musk

Inovasi Starlink Elon Musk - Inovasi ”Direct to Cell” Starlink Elon Musk Belum Ada Regulasinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Inovasi Starlink Elon Musk – Inovasi ”Direct to Cell” Starlink Elon Musk Belum Ada Regulasinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, inovasi direct to cell satelit Starlink yang memungkinkan koneksi langsung dari satelit ke ponsel belum diatur dalam regulasi Indonesia. Inovasi itu, kalau dijalankan, juga berpotensi akan menimbulkan interferensi dengan spektrum frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh operator telekomunikasi seluler di Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian link maxwin Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail, dalam keterangan pers, Minggu (23/6/2024) malam, di Jakarta.

”Jadi, inovasi layanan direct to cell Starlink yang memungkinkan koneksi internet satelit langsung ke ponsel tidak serta-merta dapat diberikan oleh Starlink di Indonesia,” katanya.

Dalam keterangan pers yang sama, Ismail juga menegaskan besaran biaya hak penggunaan izin stasiun radio (BHP ISR) yang dikenakan kepada satelit orbit rendah milik miliarder Elon Musk Starlink, yaitu Rp 23 miliar per tahun. Besaran ini dihitung oleh kementerian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

”Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp 23 miliar per tahun, bukan Rp 2 miliar per tahun seperti yang ramai beredar di pemberitaan media massa,” ujarnya.

Dia menekankan, pengenaan BHP ISR untuk semua jenis penyelenggara satelit itu merujuk pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan kata lain tidak ada beda perlakuan pengenaan BHP ISR Starlink dengan penyelenggara satelit lainnya.

Dia menyampaikan bahwa pengenaan BHP ISR pada penyelenggara satelit berbeda dengan penyelenggara telekomunikasi seluler. Sebab, BHP seluler melekat pada izin pita frekuensi radio (IPFR). BHP IPFR seluler bersifat eksklusif. Artinya, satu pita frekuensi dipegang oleh satu pemegang izin untuk satu wilayah layanan. Sementara BHP ISR satelit tidak bersifat eksklusif sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, tetapi bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.

Lalu, IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, tetapi ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Secara khusus, untuk satelit asing, terikat pula dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan. Perbedaan selanjutnya, BHP ISR dihitung dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2023, sedangkan BHP IPFR seluler pada tahun awal ditetapkan sesuai hasil lelang frekuensi.

”Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama terjadi untuk layanan Starlink,” tegas Ismail.

Menanggapi penegasan pernyataan Kemenkominfo tersebut, praktisi hukum telekomunikasi I Ketut Prihadi, saat dihubungi Senin (24/6/2024), di Jakarta, membenarkan sikap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail. BHP ISR Starlink tidak bisa disamakan dengan BHP IPFR yang dikenakan kepada operator telekomunikasi seluler.

Ketika ditanya lebih jauh apakah nominal BHP ISR yang dikenakan ke Starlink yang memiliki banyak satelit orbit rendah per sekali peluncuran itu sudah tepat, Ketut membeberkan isi PP Nomor 43 Tahun 2023. Sesuai Pasal 41 PP Nomor 43 Tahun 2023, formula BHP ISR angkasa digunakan untuk satelit geostasioner orbit konvensional dengan satu pancaran wide beam, lebih dari satu satelit dalam satu konstelasi satelit, dan satelit yang menggunakan lebih dari satu beam (multi spot beam).

Untuk rinciannya, formula diatur dalam Lampiran PP Nomor 43 Tahun 2023, sedangkan indeks lebar pita tercantum dalam Lampiran Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2023. Adapun perhitungan lebar pita tergantung dari penjumlah lebar pita yg digunakan oleh satelit Starlink.

”Kalau mau dibandingkan besaran BHP ISR Starlink, lebih baik dibandingkan dengan penyelenggara jaringan tertutup satelit (VSAT) yang sudah ada,” tutur Ketut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *