Kemendag Revisi Aturan Impor – Dalam Kurun Dua Bulan, Kemendag Tiga Kali Revisi Aturan Impor Barang. Dalam kurang waktu sekitar dua bulan, Kementerian Perdagangan merevisi tiga kali aturan tentang impor barang.
Ketidakpastian hukum ini mencerminkan kompleksnya aturan sehingga memengaruhi kelancaran distribusi barang di pelabuhan.
Sedikitnya 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah kontainer yang tertahan di Tanjung Priok di Jakarta mencapai 17.304 unit. Adapun yang tertahan di Tanjung Perak di Surabaya mencapai 9.111 unit.
Dengan demikian, total kontainer tertahan di dua pelabuhan itu sebanyak 26.415 kontainer. Adapun kontainer itu berisi komoditas antara lain besi baja, tekstil, produk kimia, dan barang elektronik.
Selain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, penumpukan kontainer juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang dan Pelabuhan Belawan di Medan.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, pada keterangan venetian89 pers di kantornya di Jakarta, Minggu (19/5/2024), menjelaskan, ribuan kontainer itu tertahan karena importir belum bisa mengajukan dokumen impor sebagaimana disyaratkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2024. Oleh sebab itu, pemerintah merevisi kembali aturan impor tujuh komoditas tersebut.
Hal ini dituangkan dalam Permendag No 8/2024 tentang perubahan ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. ”Untuk selesaikan masalah tersebut, Presiden memberi arahan agar aturan impor itu direlaksasi sehingga permasalahan kontainer menumpuk bisa diselesaikan,” ujar Budi.
Dalam aturan sebelumnya, Permendag No 36/2023 yang mulai resmi diterapkan 10 Maret 2024, impor dari empat komoditas wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI).
Untuk selesaikan masalah tersebut, Presiden memberi arahan agar aturan impor itu direlaksasi sehingga permasalahan kontainer menumpuk bisa diselesaikan.
Keempat komoditas yang dimaksud adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup. Kini dengan diterbitkannya Permendag No 8/2024, impor empat komoditas ini kembali menggunakan aturan Permendag No 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yakni impor hanya perlu LS tanpa PI.
Permendag No 8/2024 juga mempermudah tata kelola impor tiga komoditas lainnya, yakni barang elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori. Kini peraturan impor tiga komoditas ini kembali mengacu pada Permendag No 25/2022. Artinya, tak perlu menggunakan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian yang sebelumnya sempat diatur dalam Permendag No 36/2023.
Barang-barang impor yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan masih terhambat di pelabuhan seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam permendag terbaru.
Permendag No 36/2023 sudah tiga kali revisi hanya dalam rentang waktu sekitar dua bulan. Revisi pertama melalui Permendag No 3/2024. Revisi kedua melalui Permendag No 7/2024.
Ditetapkan per 29 April, revisi kedua berlaku 7 hari sejak diundangkan, yakni 6 Mei. Kini hanya dalam waktu kurang dari dua pekan, sudah muncul revisi ketiga, yakni Permendag No 8/2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan impor itu dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2024). Perubahan tersebut tertuang dalam Permendag No 8/2024 yang jadi revisi ketiga Permendag No 36/2023.
Sejalan dengan arahan presiden untuk mengurangi kepadatan kontainer, Nirwala menambahkan, sebanyak 30 kontainer telah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (18/5/2024). Ini bagian dari upaya mempercepat pelepasan sekitar 26.000 kontainer dalam waktu singkat yang telah sempat tertahan beberapa bulan di dua pelabuhan itu.
”Dengan adanya aturan ini, kami harap pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian masalah ini,” ujar Nirwala dalam siaran persnya, Sabtu malam.
Membuka keran impor
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengingatkan, aturan impor sepatu tanpa menggunakan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian sama saja kembali membuka keran impor alas kaki ke dalam negeri.