KPPU Mulai Sidangkan Google

KPPU Mulai Sidangkan Google - KPPU Mulai Sidangkan Google atas Dugaan Monopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KPPU Mulai Sidangkan Google – KPPU Mulai Sidangkan Google atas Dugaan Monopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai menyidangkan Google LLC di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Proses perdata ini menyidangkan kasus seputar dugaan monopoli.

Agenda sidang adalah pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh majelis investigator KPPU. Pada sidang tersebut, investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan.

Majelis investigator diketuai Hilman Pujana. Adapun dua anggota majelis meliputi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Mengutip siaran pers KPPU, Google LLC, yang dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya, diduga nexwin77 telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google juga diduga mengancam memberikan sanksi apabila pengembang tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

Terdapat empat jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut. Pertama, aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video). Kedua, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.

Ketiga, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan). Keempat, aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas)

Kebijakan penggunaan GPB tersebut, masih mengutip siaran pers yang sama, mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, akan dihapus oleh Google Play Store.

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Karena itu, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut, investigator menganalisis adanya dampak terhadap persaingan usaha.

Kebijakan Google LCC tersebut, investigator menyebut, telah menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, dan adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor.

Berdasarkan pemantauan jalannya sidang, kuasa hukum Google minta salinan laporan dugaan pelanggaran. Namun, KPPU tidak memberikannya. Investigator hanya memberikan kesempatan kuasa hukum Google untuk memfoto 16 dokumen. Sisanya yang disebut rahasia tak bisa difoto. Investigator beralasan, hal itu untuk melindungi saksi-saksi.

Selanjutnya, kuasa hukum Google meminta waktu tiga minggu untuk mempelajari dokumen hasil penyelidikan sekaligus mendiskusikannya dengan manajemen Google. Majelis investigator akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung KPPU Jakarta.

Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024.

”Kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sambil menunjukkan kebijakan transparansi ataupun opsi-opsi sistem yang Android dan Google Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna. Kami juga siap menjelaskan bagaimana platform kami telah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Director of Google Play Asia Pacific Scaled Partner Management & Ecosystem Partnerships Kunal Soni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Jumat (28/6/2024), di Jakarta.

Kunal menyatakan, sistem penagihan Google Play memungkinkan pengembang di Indonesia bertransaksi secara aman dengan pengguna di 190 negara. Google Play bekerja sama dengan sejumlah penyedia pemrosesan pembayaran, seperti Dana, GoPay, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel.

Terkait biaya layanan di Google Play, menurut Kunal, termasuk terendah di antara platform distribusi aplikasi lainnya. Sebanyak 97 persen pengembang tidak perlu membayar biaya layanan apa pun. Bagi yang dikenai biaya layanan, itu pun 99 persen, aplikasi pengembang harus memenuhi syarat untuk biaya layanan 15 persen atau kurang.

”Sebagian besar pemasukan dari biaya layanan atas transaksi aplikasi di Google Play, kami gunakan kembali untuk mendanai pengembangan Android dan Google Play,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *