Masa Depan Budidaya Lobster

Masa Depan Budidaya Lobster - Menakar Masa Depan Budidaya Lobster. Kebijakan pemerintah untuk membuka keran ekspor benih bening lobster

Masa Depan Budidaya Lobster – Menakar Masa Depan Budidaya Lobster. Kebijakan pemerintah untuk membuka keran ekspor benih bening lobster menuai diskursus publik.

Pengiriman benih-benih lobster ke luar negeri dipandang kontraproduktif dengan gaung budidaya lobster di dalam negeri. Meskipun dicanangkan sebagai komoditas ”champion” di Tanah Air, laju budidaya lobster hingga kini tertatih-tatih.

Pembukaan ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster(Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)yang diundangkan pada 21 Maret 2024. Sebelumnya, aturan ekspor benih lobster mengalami buka-tutup selama nexwin77 beberapa kali, yakni ekspor ditutup pada periode 2015-2019, lalu dibuka pada 2020, ditutup lagi pada 2021 dan kembali dibuka pada 2024.

Tercatat lima perusahaan patungan asal Vietnam dengan Indonesia yang mendapatkan izin ekspor benih. Kuota penangkapan benih lobster diberikan sebanyak 419,21 juta ekor atau 90 persen dari estimasi stok benih, dengan target ekspor benih 300 juta ekor per tahun. Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor benih itu sebesar Rp 3.000 per ekor atau setara Rp 900 miliar per tahun.

Selama ini, Indonesia dan Vietnam dikenal bersaing dalam budidaya lobster meski nyatanya budidaya lobster di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan Vietnam. Vietnam merupakan pengekspor lobster siap konsumsi terbesar dunia, tetapi budidaya lobster di negara itu berkembang pesat berkat suplai benih dari Indonesia.

Regulasi pengelolaan lobster yang terus berubah, termasuk buka-tutup aturan ekspor benih bening lobster, tidak menghentikan pasokan benih bening lobster ke luar negeri. Ketika larangan ekspor benih diberlakukan, masih banyak ekspor benih lobster dilakukan secara ilegal. Begitu juga ketika ekspor benih bening lobster dibuka, pengiriman benih lewat jalur gelap terus berlanjut.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga 15 Mei, tercatat baru tiga kali pengiriman benih bening lobster secara resmi ke luar negeri. Akan tetapi, sudah enam kali penyelundupan digagalkan aparat.

Keuntungan sesaat

Yusnaini, pakar lobster dari Jurusan Perikanan Budidaya Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo, Kendari, mengemukakan, dibukanya ekspor benih lobster akan memberikan keuntungan dan kepastian pemasaran benih hasil tangkapan nelayan. Akan tetapi, keuntungan yang didapat itu hanya jangka pendek.

Keran ekspor benih mendorong penangkapan benih bening lobster bakal semakin masif dengan menggunakan alat tangkap yang lebih intensif. Bahkan, sudah ada investor yang masuk untuk penangkapan benih lobster secara lebih luas.

”Dalam jangka pendek, nelayan diuntungkan karena pasar tersedia. Namun, jika penangkapan benih semakin jorjoran, keberlanjutan stok benih bening lobster akan terancam dan Indonesia semakin sulit mengejar ketertinggalan budidaya,” kata Yusnaini, dalam Webinar Nasional ”Budidaya Lobster di Luar Negeri: Apa Manfaatnya untuk Nelayan”, yang diselenggarakan Universitas Halu Oleo, secara daring, Kamis (16/5/2024).

Ia menambahkan, pengembangan budidaya lobster di dalam negeri harus menjadi prioritas. Ketimbang memberikan peluang bagi investor Vietnam mengembangkan budidaya di luar negeri, pemerintah seharusnya mendorong investor asing itu untuk masuk dan mengembangkan usaha budidaya lobster di Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah budidaya lobster yang harus diatasi supaya Indonesia bisa berdaulat di bidang lobster.

”Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri sama halnya dengan mempersenjatai atau memberi amunisi kepada pesaing utama kita untuk membudidayakan lobster. Jika kita terus menyuplai benihnya, Vietnam akan memenangkan kompetisi,” kata Yusnaini.

Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri sama halnya dengan mempersenjatai atau memberi amunisi kepada pesaing utama kita untuk membudidayakan lobster.

Deputi Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto Arsad menyoroti PermenKP No 7/2024 yang dinilai tidak mengatur tentang alokasi, manajemen kuota penangkapan benih, dan kriteria pihak perusahaan yang berhak mendapatkan kuota. Selain itu, regulasi itu juga belum mengatur kerja sama kemitraan budidaya skala besar (investor) dengan skala mikro sehingga usaha skala mikro berisiko untuk berhadapan dengan usaha skala besar.

Sulit berkembang

Kuota penangkapan benih lobster sebanyak 419,21 juta ekor atau 90 persen dari estimasi stok benih juga mencuatkan kekhawatiran sejumlah kalangan terkait eksploitasi dan keberlanjutan stok sumber daya lobster.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *