Peta Jalan Penguatan BPR – OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR. Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (20/5/2024) akan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027.
Peta jalan ini antara lain topgaming77 memuat aspek penguatan industri secara komprehensif, mulai dari peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga aspek sumber daya manusia.
Dalam tiga tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha sekitar 60 BPR/BPRS. Berdasarkan data statistik OJK, jumlah per Maret 2024 tercatat 1.566 BPR/BPRS dibandingkan Desember 2021 sejumlah 1.623 BPR/BPRS.
Penguatan industri BPR dan BPRS diharapkan dapat semakin memperkuat posisi di tengah persaingan bebas dengan bank-bank umum bermodal besar. Ke depan, penguatan BPR dan BPRS diarahkan mendekati fungsi sebagai bank umum.
Dalam tiga tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha sekitar 60 BPR/BPRS.
Pengamat perbankan sekaligus dosen Binus University, Doddy Ariefianto, mengatakan, BPR atau BPR Syariah (BPRS) masih dihadapkan pada posisi yang sulit dan kompleks. Belum adanya aturan main yang jelas membuat BPR/BPRS mau tidak mau berhadapan langsung dengan bank-bank umum bermodal besar.
“Apalagi, sekarang dengan kemajuan jaman, jaringan internet sudah ada di mana-mana, sehingga bank sudah bisa memberikan layanan perbankan bagi masyarakat luas lewat digitalisasi. Akibatnya, BPR/BPRS head to head dengan bank-bank besar. Ibaratnya gajah berhadapan dengan kelinci, BPR tidak akan menang. Di sisi lain, ada pula bank yang memang sejak awal berdiri sudah berfokus kepada community bank, ini yang menjadi isu,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah aturan main yang menempatkan posisi masing-masing bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Aturan main tersebut akan membuat industri BPR/BPRS berdaya tahan dan dapat berkembang.
Segmentasi
Doddy menambahkan, pengaturan lanskap perbankan di Indonesia dapat mencontoh negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS). Di sana, diterapkan sistem multitier yang membagi lisensi bank menjadi beberapa kelompok, seperti bank berlisensi nasional dan bank berlisensi negara bagian.
“(Mereka) yang mempunyai lisensi negara hanya boleh main di level provinsi dengan kriteria tertentu. Mereka yang berlisensi negara katakanlah, tidak mengambil segmen UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan tidak boleh membuka cabang di kecamatan. Sementara itu, mereka yang mau ke bank berlisensi negara hanyalah perusahaan yang skala bisnisnya melibatkan seluruh negara dan mempunyai cabang di negara-negara bagian,” ujar Doddy.
Selain itu, bank-bank selevel negara bagian juga dapat masuk ke dalam sistem pembayaran, tapi terbatas di area negara bagian tersebut. Menurut Doddy, upaya penguatan oleh regulator sebaiknya turut memberikan pembatasan pangsa pasar dari masing-masing bank, termasuk BPR/BPRS agar kompetisi antarbank menjadi adil (fair).
Penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. Peraturan yang mulai berlaku sejak 30 April 2024 ini dibuat untuk memperkuat kelembagaan industri BPR/BPRS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, POJK ini dibuat untuk meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap industri BPR/BPRS. Hal ini mengingat adanya beberapa kelemahan struktural, termasuk fraud, sehingga beberapa BPR/BPRS harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.
“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS,” kata Dian melalui keterangan tertulisnya Sabtu (18/5/2024).
Akses modal
Beberapa aspek penguatan BPR/BPRS, antara lain perluasan akses permodalan BPR/BPRS melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal. Langkah penguatan lainnya berupa kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.
Dian menambahkan, BPR/BPRS turut diperkuat melalui efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro bergabung dengan BPR/BPRS. Adapun penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodasi arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.