Pusat Data Nasional Terganggu – Pusat Data Nasional Terganggu, Apa yang Sebenarnya Terjadi?. Apa itu Pusat Data Nasional?
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (18), pusat data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Selanjutnya, dalam Pasal 27 Ayat (4) disebutkan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah slot gacor maxwin dan saling terhubung. Apabila merujuk pada Ayat (2) dalam pasal yang sama, PDN merupakan bagian dari infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Mengutip laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, perencanaan dan studi kelayakan PDN akan dibangun di empat lokasi, dengan tahap pertama pembangunan di kawasan Jababeka dan penyiapan lahan di Batam. PDN berada di bawah naungan kementerian ini.
Apa saja layanan dalam Pusat Data Nasional?
Layanan dalam PDN meliputi penyediaan layanan government cloud computing (ekosistem Pusat Data Nasional yang disediakan oleh Kemenkominfo), integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke Pusat Data Nasional, penyediaan platform proprietary dan open-source software untuk mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE, serta penyediaan teknologi yang mendukung big data dan kecerdasan buatan (AI) bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pada 2021, tercatat 43 kementerian dan lembaga yang menggunakan layanan PDN. Adapun untuk pemerintah daerah tercatat ada 9 pemerintah provinsi, 86 pemerintah kabupaten, dan 24 pemerintah kota. Kantor Staf Presiden, Lembaga Administrasi Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, hingga Badan Pengawas Pemilu adalah beberapa lembaga yang menggunakan layanan PDN.
Mengapa layanan Pusat Data Nasional bisa terganggu?
Pada Kamis (20/6/2024) terjadi gangguan pada PDN yang berdampak pada sejumlah layanan publik, salah satunya layanan keimigrasian. Namun, pemerintah belum bisa menjawab penyebab gangguan tersebut. Ketika ditanya apakah penyebab gangguan PDN karena serangan siber, seperti perangkat keras penghancur (malware), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi masalah ini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar berpendapat, dalam menghadapi suatu insiden keamanan di fasilitas pusat data, hal terpenting adalah mengecek penerapan standar keamanan dengan cara terlebih dahulu mengidentifikasi bentuk dan sasaran serangan, kemudian menentukan langkah mitigasinya.
Selanjutnya, ujar Wahyudi, diperlukan tindak lanjut proses pemulihan dan investigasi untuk menentukan tindakan ke depan, termasuk penegakan hukum, tergantung dari sumber insiden/serangan.
Bagaimana dampak gangguan pada Pusat Data Nasional?
Salah satu dampak terganggunya sistem pada PDN adalah layanan keimigrasian. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan, layanan imigrasi terganggu sejak Kamis subuh. Selain Ditjen Imigrasi, sejumlah lembaga lain milik Pemerintah RI juga dilaporkan terganggu. SIMSPAM dan SIINSAN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri juga terganggu. Laman-laman itu tidak bisa diakses hingga Kamis malam.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, kelumpuhan itu memicu sejumlah pertanyaan serius. Paling pokok, soal transparansi pengadaan hingga pengelolaan PDN. Komunitas keamanan sibernatika, menurut dia, belum pernah mendengar ada uji ketahanan PDN. Padahal, pengujian itu penting untuk mengetahui keandalan sistem. Parameter keandalan harus disampaikan terbuka oleh pengelola kepada pengguna.
Apakah gangguan PDN karena diserang ransomware?
Gangguan layanan server PDN sudah berlangsung tiga hari dan hingga hari Minggu (23/6/2024) Kementerian Komunikasi dan Informatika masih belum memastikan masalahnya tertangani. Tak hanya Kemenkominfo, lembaga lain yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber di Indonesia seperti Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN hingga Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih belum mengungkapkan penyebab pasti kelumpuhan PDN yang hingga saat ini belum juga tertangani.
Selain menunjukkan lemahnya infrastruktur PDN, dari pola yang terjadi, dapat diduga server milik pemerintah itu diserang ransomware. Kemungkinan besar pelaku akan meminta tebusan sebagai syarat untuk mengembalikan sistem PDN kepada pemiliknya.