Tapera Punya Tunggakan

Tapera Punya Tunggakan - BP Tapera Punya Tunggakan terhadap 125.690 PNS Pensiun/Ahli Waris. Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan

Tapera Punya Tunggakan – BP Tapera Punya Tunggakan terhadap 125.690 PNS Pensiun/Ahli Waris. Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera baru akan diterapkan saat Badan Pengelola Tapera siap dalam aspek tata kelola organisasi, model bisnis, hingga pengelolaan dana.

Saat ini saja BP Tapera masih terkendala dalam menuntaskan kewajiban pengembalian dana tabungan perumahan nexwin77 umum anggota yang sudah pensiun.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, aturan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera tidak bersifat saklek. Aturan ini belakangan disempurnakan dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Guna menambah keanggotaan peserta, BP Tapera perlu menyelesaikan terlebih dahulu sejumlah pekerjaan rumah dari Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

”Kami diminta untuk menyempurnakan tata kelola organisasi, mekanisme pengolahan dana, dan model bisnis, secara lebih firm. Jadi aturan tujuh tahun (sejak aturan diterbitkan) tidak saklek,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Program pungutan wajib Tapera tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP No 21/2024, ketiga instansi teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

Dalam aturan teranyar, skema iuran Tapera mewajibkan para pekerja membayar iuran rutin sebesar 3 persen dari gaji per bulan untuk program pembiayaan rumah. Sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Sementara untuk pekerja mandiri, pembayaran iuran 3 persen dari penghasilan sepenuhnya ditanggung pekerja yang bersangkutan. Guna mendapatkan akses pembiayaan perumahan, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun.

Hasil pemupukan dana iuran tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan. Akses kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera memiliki suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen per tahun dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun.

Sementara itu, peserta Tapera yang tergolong bukan masyarakat berpenghasilan rendah atau sudah memiliki rumah mendapat akses pembiayaan renovasi rumah atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

”Skema ini masih menyisakan pro-kontra di tengah masyarakat. BP Tapera akan terus menyempurnakan model bisnis dan skema pengelolaan dana yang paling tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan untuk seluruh peserta Tapera,” ujar Heru.

Saat ini BP Tapera hanya mengelola dana yang berasal dari dua sumber, yakni dana iuran bekas peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dan dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disuntik Kementerian Keuangan.

Dalam jangka pendek, Heru melanjutkan, BP Tapera akan fokus dalam pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) anggota limpahan Bapertarum PNS yang sudah pensiun. Hingga Mei 2024 BP Tapera telah mengembalikan dana Taperum senilai Rp 4,2 triliun kepada 956.799 PNS pensiun/ahli waris eks Bapertarum PNS seluruh Indonesia.

BP Tapera saat ini masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana Taperum untuk sekitar 125.690 PNS pensiun/ahli waris.

”Tantangan dalam proses pengembalian tabungan saat ini adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data. Hal yang pasti adalah kami tidak pernah sama sekali menggunakan uang dari hasil pemupukan peserta,” ujar Heru.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, saat BP Tapera nantinya telah dinyatakan siap menjalankan program iuran wajib, maka dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.

Dalam jangka panjang BP Tapera menjadi satu-satunya entitas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana kepada peserta.

Kebijakan tersebut akan sejalan dengan aturan dalam PP No 21/2024 tentang Tapera yang mengatur pemisahan sumber dana antara dana FLPP dari dana Tapera.

”Dana FLPP yang telah digelontorkan sejak 2010 hingga triwulan I-2024 sebesar Rp 105,2 triliun. Kalau BP Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan dana, Astera memastikan anggota komite Tapera akan melakukan pengawasan secara berimbang terhadap BP Tapera. Pemupukan dana iuran Tapera juga dilakukan melalui berbagai instrumen investasi yang diterbitkan oleh negara seperti sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *