Kelola Dana Investasi

Kelola Dana Investasi - Satgas Pasti OJK Larang ”Influencer” Rafif Raya Kelola Dana Investasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas

Kelola Dana Investasi – Satgas Pasti OJK Larang ”Influencer” Rafif Raya Kelola Dana Investasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mengeluarkan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus titip kelola dana investasi oleh https://kopislot77.live/ perorangan yang dilakukan Ahmad Rafif Raya. Tindakan ini diharapkan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menitipkan dana untuk berinvestasi.

Satgas Pasti, dalam keterangan pers pada Jumat (5/7/2024) malam, mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan ini diambil setelah mereka, Kamis (4/7/2024), memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

”Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto.

Ahmad Rafif Raya mengaku telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Hal ini karena izin WMI dan WPPE yang ia pegang seharusnya untuk mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Ahmad Rafif Raya juga mengungkapkan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

”Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; serta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut,” lanjut Hudiyanto.

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. Pada saat bersamaan, Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

Selain berkomitmen pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, upaya Satgas Pasti di bawah OJK ini juga bertujuan mendukung pengembangan pasar modal yang semakin kredibel dan tepercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

”Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memeriksa kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan ataupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, serta perusahaan efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK,” kata Hudiyanto.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) juga diminta untuk melapor kepada Satgas Pasti dengan nomor telepon 157, kontak Whatsapp 081-157-157-157, atau surat elektronik ke [email protected].

Terkait kasus ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik juga mengimbau agar masyarakat memahami bahwa investasi saham berisiko karena tidak memberikan kepastian keuntungan. Risiko itu, antara lain, datang dari pengelolaan investasi, yang di antaranya harus dilakukan secara legal.

”Sesuai peraturan OJK, hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. Tapi, kalau ada pihak yang punya izin perorangan bukan berarti punya lisensi untuk menghimpun dan mengelola dana (secara perorangan), izin itu hanya diberikan ke perusahaan efek, manajer investasi,” ucapnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk mencegah kasus titip kelola investasi ke perorangan, BEI telah mengadakan Sekolah Pasar Modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal. Dalam kelas tersebut, mereka diberikan pemahaman tentang pentingnya berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

”Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” tutur Jeffrey.

BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun 2023, tidak kurang dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama para pemangku kepentingan. ”Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *