Tentang Rencana Pungutan Dana Wisata di Tiket Pesawat – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mewacanakan pungutan tambahan pada tiket pesawat untuk dana pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Fund. Wacana ini dalam proses pengkajian di pemerintah.
Rapat terkait hal ini digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rabu (24/4/2024). Sejauh ini, belum ada skema konkret yang diumumkan oleh pemerintah.
”Jangan khawatir, rencana ini tak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal. Ini masih dalam kajian dan tentunya kami menyadari masukan masyarakat bahwa venetian89 harga tiket masih mahal sehingga kami tak akan menambah beban,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (22/4/2204).
Lantas, bagaimana tanggapan para pemangku kepentingan terkait, terutama masyarakat? Berikut aspirasi mereka yang dihubungi pada Minggu (28/4/2024).
Corporate Strategy Panorama Group AB Sadewa mengatakan belum menerima sosialisasi kenaikan harga tiket pesawat untuk pos pungutan pariwisata. Dari sejumlah asosiasi pariwisata pun, masih banyak yang belum mendapat informasi terkait wacana ini.
Para pelaku usaha pariwisata sudah mengetahui rencana pembentukan dana pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Fund (ITF). Namun, mereka tidak mengetahui jika pendanaannya diambil dari tiket pesawat.
”Apabila kenaikan harga tiket cukup tinggi, tentu akan memberatkan masyarakat. Hal ini juga jauh dari harapan bahwa pungutan pariwisata dapat meningkatkan sektor pariwisata. Justru, harga yang terlalu tinggi dapat menekan pergerakan wisatawan,” ujar Sadewa.
Meski pungutan pariwisata diberlakukan pada wisatawan mancanegara, ia berpendapat, semestinya aspek ini bisa disisipkan dalam komponen visa wisata. Dengan demikian, wisatawan asing tidak kebingungan dengan banyaknya komponen biaya.
Tri Wahyuni (31), karyawan swasta yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat, keberatan dengan wacana itu. Ia menilai rencana tersebut kontraproduktif terhadap usaha mengembangkan pariwisata Indonesia.
”Sebagai orang yang doyan jalan-jalan, menurut saya, wacana ini sangat menyebalkan. Harga tiket pesawat, kan, katanya sudah ada hitung-hitungannya, ada pajaknya, iuran asuransinya, sampai biaya tambahan. Sudah ada biaya tambahan, masih juga ditambah-tambahin,” tuturnya.
Pada 2022, Tri melanjutkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menetapkan tujuh maskapai melakukan kartel tiket. Tahun ini, dugaan kartel itu muncul lagi.
”Bagaimana kalau pemerintah selesaikan masalah itu dulu? Katanya mau menggenjot pariwisata, ingin jumlah wisatawan meningkat dan wisata di daerah-daerah jadi maju, tapi siapa yang mau wisata kalau harga tiket pesawat saja mahal, di tengah harga-harga lain yang juga naik,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja mengemukakan, penumpang pesawat pergi dengan beragam keperluan. Beberapa di antaranya keperluan bisnis dan dinas, acara keluarga atau pribadi, serta liburan atau berwisata. Artinya, pariwisata hanya salah satu dari berbagai jenis penumpang pesawat.
Ia menilai, pungutan pariwisata yang ditambahkan dalam komponen harga tiket pesawat itu dapat berimbas pada bertambahnya beban bagi penumpang dan maskapai penerbangan. Pungutan pariwisata dalam komponen tiket dapat meningkatkan harga tiket pesawat bagi penumpang.
”Dengan demikian, pengenaan iuran pariwisata pada tiket pesawat akan menjadi kontraproduktif karena menyebabkan harga tiket naik, jumlah penumpang turun, dan kondisi bisnis maskapai penerbangan juga turun. Program perluasan konektivitas transportasi udara dari pemerintah menjadi tidak tercapai,” tutur Denon.
Pengembang properti di Sumatera Barat, Satria Eka Putra, berpendapat, pungutan pariwisata di tiket pesawat merupakan kebijakan coba-coba. Kebijakan ini tidak didasari kajian yang jelas. Padahal, kebijakan yang berlaku jangka panjang di ranah pemerintah tidak boleh coba-coba. Dampaknya akan besar.
”Pungutan atau iuran kepariwisataan, berapa pun jumlahnya, jika dibebankan ke seluruh penumpang pesawat terbang tentu akan menuai penolakan. Ini karena tidak seluruh penumpang pesawat bepergian untuk tujuan wisata. Patut dipertanyakan, sejauh mana pemerintah sudah punya data/kajian komposisi penumpang wisata, penumpang lokal dan pebisnis, dalam setiap penerbangan,” katanya.
Pungutan dengan alasan pengembangan pariwisata, menurut dia, juga tidak mendasar. Ada kesan pemerintah mengartikan pembangunan infrastruktur berdampak lurus dengan pengembangan pasar, termasuk pariwisata.